Calon independen dan eksistensi partai politik

Calon independen
dan eksistensi partai politik

Oleh : Ir. Gabarel
Sinaga

 

Pemilihan kepala daerah secara
langsung merupakan wujud demokratisasi di Indonesia pasca reformasi 1998.
Dengan konsepsi itu ”hak-hak dasar” rakyat dalam memilih pemimpin di daerahnya
telah dikembalikan. Secara kultur, masyarakat Indonesia sebenarnya telah
memiliki semangat demokratis dalam penentuan kepemimpinan. Lewat
institusi/rapat adat yang ada, berbagai persoalan termasuk tentang kepemimpinan
dapat diselesaikan secara arif. Namun tak dapat dipungkiri, feodalisme dan
paternalisme masih mendominasi paradigma berpikir masyarakat kita, barangkali
juga hingga saat ini.

 

Pada saat regulasi tentang
pemilihan kepala daerah secara langsung dikeluarkan, banyak pihak meragukan
efektifitas dan efisiensinya. Apakah masyarakat Indonesia siap untuk
melakukannya, konflik antar kelompok (etnis, modal, agama, partai, dll),
menjadi momok yang menakutkan dalam pelaksanaannya. Sekali lagi sebagaimana
disebutkan sebelumnya, masyarakat Indonesia memiliki potensi kultural yang kuat
untuk beradaptasi dengan regulasi itu. Pengalaman selama puluhan tahun dalam
pemilihan kepala desa (kepala kampung, kepala nagari) menjadi batu ujian yang
tak dapat dipungkiri, bahwa masyarakat Indonesia siap melakukannya.

 

Perkembangan berikutnya
membuktikan masyarakat Indonesia tanpa canggung telah melewati beberapa
pemilihan kepala daerah. Namun harus diakui, tetap saja terjadi kericuhan
dengan berbagai motif, dari dugaan money politic hingga dugaan
penggelembungan suara. Sayangnya tidak ada regulasi terbaik yang dapat
digariskan dalam penanganan motif tersebut. Sistem pengawasan dan pemantuan
belum dapat dilakukan dengan maksimal. Sehingga ketika terjadi upaya saling
tuntut, kekerasan acapkali menimpali prosesnya. Pemilihan presiden salah satu
contoh kelemahan dari sistem pengawasan dan pemantauan. Aliran dana DKP dan
dana dari pihak asing, tidak dapat terdeteksi pada saat proses pemilihan
dilakukan. Akhirnya panitia pengawasan yang masa tugasnya sudah selesai
melempar persoalan ke KPU.

 

Dengan sisem pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah saat ini, kita pantas berbangga diri oleh semangat
demokrasi yang mulai tumbuh pada tingkat personal dan ruang publik. Perbaikan
terhadap sistem yang ada tersebut merupakan tugas selanjutnya. Belajar dari
berbagai peristiwa pemilihan kepala daerah yang acapkali ricuh dan kasus aliran
dana DKP yang melibatkan para calon-calon presiden/wakil presiden. Sistem
pemilihan umum (legislatif dan presiden/wakil presiden) dan pemilihan kepala
daerah harus tetap membuka diri terhadap berbagai perbaikan.

 

Calon independen

 

Masih banyak ruang kosong yang
belum mendapat perhatian pada regulasi sistem pemilu dan pilkada kita. Bergulirnya
tuntutan calon independen pada proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta salah
satu problem baru. Pada awalnya beberapa nama mencuat kepermukaan dalam
momentum pemilihan kepala daerah DKI Jakarta (Gubernur/Wakil gubernur). Dapat
disebut antara lain, Sarwono Kusuma Atmadja, Faisal Basri, Rano Karno, Bibit
Waluyo, Ade Supriatna, Nur Faizi, Syafrie Syamsudin, Slamet Kirbiantoro,
Prijanto, Dani Anwar, Adang Darodjatun dan Fauzi Bowo. Dinamika politik yang
terus bergulir sejak tahun 2007 lalu akhirnya mengkerucut pada pencalonan
Adang-Dani yang diusung oleh PKS dan Fauzi-Prijanto yang diusung oleh koalisi
partai politik (diantaranya Partai Golkar, PDIP, dll).

 

Upaya mengusung calon independen
semakin ramai diperdebatkan disaat proses pendaftaran calon telah dibuka. KPU
DKI Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa proses pencalonan hanya dapat mengacu
pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah
No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam UU dan PP ini mensyaratkan bahwa pencalonan
hanya dimungkinkan lewat partai politik
atau gabungan partai politik.

 

Dalam melihat peluang para calon
diluar Adang-Dani dan Fauzi-Prijanto (seandainya dibolehkan), kita bisa saja
merujuk pada survey yang dilakukan Lembaga Survey Indonesia. Survey yang
dilakukan Agustus 2006, dengan metode penarikan sample multistage random
sampling, jumlah responden 200 yang diwawancarai secara tatap muka (kuisoner).

 

Dukungan tertinggi diperoleh oleh
Fauzi Bowo (24.5 %), menyusul kemudian Rano karno dan Agum Gemelar (18.5 %),
Hidayat Nur Wahid (14.5 %). Yang menyatakan tidak tahu/rahasia/belum memutuskan
(13 %), Bibit Waluyo (3.5 %), Sarwono Kusuma Atmaja (2.0 %), Faisal Basri dan
Syafri Syamsudin masing-masing (1.5 %). Perolehan terendah pada angka (1.0 %) masing-masing
oleh Rai Sita Supit dan Adang Darojatun. Ketika responden ditanyakan, apakah
calon Gubernur pilihan Ibu/Bapak akan sama sampai pemilihan kepala daerah DKI
Jakarta atau ada kemungkinan berubah. Responden menjawab dengan mengatakan sama
(55.2 %), ada kemungkinan berubah (36.8) dan tidak tahu (8.0 %).

 

Survey LSI berikutnya (20 – 25
September 2006), dengan 300 responden. Dari daftar nama yang ditanyakan kepada
responden, Rano Karno dan Agum Gumelar merupakan tokoh yang sangat populer di
DKI. Rano Karno 99 %, Agum 91 %, Hidayat Nur Wahid 77.9 %, Sarwono 69.9 %,
Fauzi Bowo 66.4 %, Prabowo Subianto 65.7 % dan Faisal Basri 63.3 %.

 

Jika pemilihan langsung
dilaksanakan hari ini (saat survey dilakukan), maka Agum Gumelar (24.9 %)
memiliki peluang paling besar untuk terpilih menjadi Gubernur DKI, diikuti Rano
Karno (19.4 %), Fauzi Bowo (15.2 %), Hidayat Nur Wahid (13.1 %), dan Sarwono
Kusuma Atmaja (4.2 %), Faisal Basri (2.8 %) dan Adang Darijatun (2.1 %). Jika
nama kandidat dikerucutkan menjadi hanya empat nama, perolehan suara sebagai
berikut, Agum Gumelar (41.5 %), Fauzi Bowo (25.3 %), Sarwono Kusuma Atmadja
(14.2 %), Adang Darodjatun (4.8 %) dengan tidak tahu/jawab (14.2 %).

 

Pada survey November 2006 dengan
700 responden, perolehan suara Fauzi Bowo lebih tinggi (19.7 %). Sementara Agum
Gumelar (18.5 %), Rano Karno (17.3 %), Hidayat Nur Wahid (12.1 %), Sarwono
Kusuma Atmadja (5.5 %), Adang Darodjatun (3.7 %), Faisal Basri (2.4 %) dengan
tidak tahu/rahasia/belum memutuskan (18.1 %). Jika nama dikerucutkan menjadi 2
nama yakni Agum dan Fauzi, perolehan suara tertinggi diperoleh oleh Fauzi Bowo
(36.9 %), sementara Agum Gumelar (33.8 %) dengan tidak tahu/rahasia/belum
memutuskan (29.3 %).

 

Dari data-data survey tersebut,
tampak masyarakat menginginkan adanya beberapa pasangan calon. Tentunya
aspirasi ini harus mendapat perhatian dari partai politik. Namun jika merujuk
pada beberapa nama yang saat ini tidak mendapat dukungan partai-partai politik
tetapi kemudian mewacanakan pencalonan independen, persentase suaranya dalam
beberapa kali survey tidak begitu signifikan. Sekali lagi, signifikan atau
tidaknya suara itu tetap tidak dapat dijadikan untuk menutup ruang diskursus
tentang calon independen.

 

Eksistensi partai politik

 

Perjuangan sejumlah aktivis dan
akademisi dalam menggalang dukungan untuk dibolehkannya calon independen
tentunya harus dihargai. Tuntutan ini bukan tanpa alasan, beberapa nama yang pada
awalnya beredar di masyarakat namun tidak mendapat dukungan dari partai-partai
politik, sejak awal sebenarnya tetap menghormati institusi partai politik.
Proses kemudian dilihat bahwa rekrutmen politik yang dilakukan partai-partai
dipandang tidak trasnparan dan jauh dari nuansa demokrasi yang sehat. Politik
uang dalam proses penentuan calon juga menjadi salah satu alasan semakin
mengemukanya gagasan calon independen.

 

Situasi menjelang pemilihan
kepala daerah DKI seakan kembali menohok pada eksistensi partai politik di
Indonesia. Ketidakpuasan terhadap partai politik sudah cukup lama
dikhawatirkan. Partai politik dipandang gagal menjalankan fungsinya sebagai
corong kepentingan rakyat dan gagal pula menjalankan fungsinya sebagai wadah
rekrutmen politik. Tanpa bermaksud menyimpulkan, singkatnya partai politik
mengalami fase delegitimasi, setidaknya dari berbagai kelompok masyarakat.

 

Diskusi tentang kepemimpinan yang
dilakukan Kompas (dimuat 6 dan 7 Juni 2007), setidaknya memberikan gambaran
tentang kekhawatiran itu. Regenerasi kepemimpinan di Indonesia sangat
memprihatinkan. Partai politik sebenarnya paling bertanggungjawab dalam
kaderisasi kepemimpinan bangsa ini. Namun dalam diskusi itu juga, partai
politik dianggap gagal melakukannya. Padahal partai politik saat ini adalah
kendaraan satu-satunya untuk mencapai posisi pemimpin di berbagai tingkatan di
negerti ini. Budaya paternalistik salah satu penyebab kemandekan yang kemudian
dapat dimanfaatkan oleh mereka yang punya dana.

 

Kita mengalami dilema, disatu
sisi partai-partai politik dianggap gagal, di sisi lain, calon independen tidak
mendapat tempat. Ikrar Nusa Bakti (Kompas 20/6) menyatakan bahwa Gerakan
delegitimasi atas partai-partai politik yang berkembang saat ini dapat menjebloskan
kembali bangsa Indonesia ke sistem pemerintahan otoriter.dan justru akan
memundurkan kembali arah demokratisasi yang berkembang sejak jatuhnya Presiden
Soeharto. Pernyataan itu tentunya masih dapat diperdebatkan, sebab sebagaimana
motifnya, perjuangan untuk dibolehkannya calon independen dalam pemilihan kepala
daerah DKI Jakarta tidak semata-mata untuk kepentingan calon-calon yang
kebetulan tidak mendapat dukungan partai-partai. Lebih jauh dari itu, upaya
tersebut dilakukan dalam niatan untuk membuka ruang memperbaiki kembali sistem
politik, sistem pemilu, pilkada dan partai politik kita.

 

Dalam survey yang dilakukan oleh
Urban Poor Consotium dan Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada 23 – 29 Mei 2007
diperoleh beberapa kesimpulan untuk dibukanya peluang calon independen. Bahkan
jika disandingkan calon gubernur yang dicalonkan oleh partai dengan calon yang
dicalonkan oleh bukan partai politik, responden (1090 orang) pada umumnya akan
memilih calon yang bukan dicalonkan partai politik. Tentunya temuan ini kembali
menyudutkan eksistensi partai-partai politik yang konsekwensinya proses
pemilihan tidak mendapat legitimasi demokrasi yang kuat.

 

Ruang perbaikan

 

Dinamika proses pemilihan kepala
daerah DKI Jakarta sesungguhnya dapat menjadi ruang belajar bersama untuk
perbaikan berbagai sistem tata kelola demokrasi kita. Kekhawatiran
deparpolisasi yang akan mengarah pada pemunduran demokratisasi Indonesia
tentunya hal yang harus tetap dicermati. Disisi lain suara masyarakat yang
menginginkan terbukanya pencalonan independen harus pula diartikulasikan
sebagai upaya perbaikan yang terus menerus.

 

Terbukanya ruang sadar
partai-partai politik untuk membenahi diri dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya sebagai partai merupakan porsi yang terbesar dalam perbaikan itu.
Dalam sistem demokrasi kita partai-partai politik dipandang sebagai sarana
kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antar masyarakat dengan
pemerintah. Partai-partai dianggap memainkan peranan menyeluruh, sebelum-selama,
dan sesudah pemilu. Suatu faktor yang membedakannya dengan kelompok-kelompok
kepentingan lainnya.

 

Bila tidak berbenah, itu
mengindikasikan bahwa partai-partai politik turut membantu deparpolisasi yang dikhawatirkan
itu. Atau mungkin kita akan mengarah pada sistem politik di Amerika Latin yang
memposisikan partai-partai politik dalam rekrutmen kepemimpinan politiknya
tidak sekuat pada sistem politik Indonesia. Sehingga jawaban terhadap kemelut
pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tersebut adalah membenahi partai-partai
politik. Sebab demokrasi tanpa partai politik yang sehat dan kuat bukanlah
demokrasi, dan demokrasi tanpa kaum demokrat bukan pula demokrasi.

 

 

 

 

Leave a Reply